--> Skip to main content

Honorer K2 yang Lulus Tes PPPK Makin Cemas

JAKARTA - Dua hari jelang pergantian bulan, honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) makin cemas. Mereka khawatir jika dua Perpres, yakni Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres Penggajian PPPK, belum diterbitkan sampai 29 Februari, maka bulan depan 51 ribu orang akan gigit jari. "Tiap hari kami pelototi website Setneg. Pantau barangkali Perpresnya sudah keluar," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Kamis (27/2).
Dia mengungkapkan, saat ini PPPK yang lulus seleksi tahap pertama Februari 2019 penuh kegalauan.
Kalau Perpres tidak segera terbit, bulan depan mereka tidak gajian dari Januari - Maret.
"Itu yang buat teman-teman jadi tambah kacau hidupnya dan sedih tentunya. Sebab, bingung juga mau cari uang tutupan dari mana lagi untuk kelangsungan hidup," tuturnya.

Pernyataan Terbaru Pejabat BKN soal Sinkronisasi Data Honorer K2

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkapkan, saat ini pemerintah ingin fokus menyelesaikan honorer K2. Langkah awal yang dilakukan di antaranya melakukan sinkronisasi data antarinstansi baik di pusat maupun daerah.
Dia mengungkapkan, data honorer K2 sebanyak 438.590 harus disinkronisasi lagi.

Yakni terkait berapa honorer K2 yang sudah diterima CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kemudian ada berapa yang meninggal, berhenti kerja, dan lain-lain.
"Nah, datanya itu akan dikeluarkan (dipisahkan, red) dari data honorer yang masih harus diselesaikan. Kalau dibuka semuanya untuk seluruh honorer, bisa-bisa jadi enggak selesai-selesai masalah honorer K2," kata Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (27/2). Dia menambahkan, pemerintah akan menyelesaikan masalah seluruh honorer secara bertahap.
Untuk sekarang, pemerintah fokus pada honorer K2 dulu karena datanya sudah ada di BKN.


Begitu honorer K2 tuntas, tahap berikutnya adalah honorer non-K2. Semuanya akan melewati proses yang sama yaitu pendataan. "Pemerintah intinya komitmen menyelesaikan masalah honorer. Namun, penyelesaiannya secara bertahap. Tahapan ini honorer K2, setelahnya non-K2," tandasnya. (esy/jpnn)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar