--> Skip to main content

Benarkah Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden Jokowi?

Jakarta | 2 Peraturan Kepala negara yaitu Perpres mengenai posisi serta Penggajian PPPK( pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum jua turun. Sementara itu 2 Perpres ini ialah regulasi yang jadi dasar penerbitan NIP serta SK PPPK hasil penyaringan tahapan kesatu Februari 2019 dari alur honorer K2. Data yang didapat JPNN, Perpres telah diteken Kepala negara Joko Widodo.
Cuma, masih dalam tingkatan proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, saat sebelum resmi diundangkan." Kita sih bisa datanya semacam itu namun menunggu cara perundangannya, kenapa lama sekali," tutur Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia( PHK2I) Titi Purwaningsih pada JPNN. com, Senin( 2/ 3). Dikala ini, sedang terjalin perbincangan di kalangan honorer K2. Beberapa ingin tetap jadi PNS. Beberapa lagi memilih PPPK sebab dipengaruhi umur yang kian menua.

Perbincangan itu, tutur Titi, bakal berhenti pada saat Perpres PPPK keluar. Pola pikir mereka bakal berubah serta lambat- laun akan menerima PPPK.

" PPPK serta PNS kan serupa saja, hanya yang melainkan terdapat tidaknya pensiun saja. Memanglah tujuan dasar pergulatan menjadi PNS. Tetapi, di dikala jalan mengarah PNS itu tertutup seluruhnya, apakah wajib bertahan dengan opsi serupa? Kan tidak. Wajib cari jalan keluar yang lain yakni PPPK," tuturnya. Titi berkeinginan secepatnya Perpres PPPK keluar supaya langkah untuk penuntasan honorer K2 tahap 2 serta berikutnya, dapat selekasnya berulir.

Sumber : JPNN
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar