--> Skip to main content

Ikut tes PPPK atau CPNS? berikut penjelasannya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan setiap orang hanya diperbolehkan mengikuti salah satu seleksi saja, apakah itu calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi PPPK rencananya digelar lebih awal yaitu bulan depan, sedangkan CPNS pada Oktober 2019. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan usulan ini juga belum diputuskan apakah bisa dilakukan atau tidak.

"Kan pak Kepala BKN sampaikan boleh tidak kami BKN mengusulkan hanya satu yang boleh dipilih, kalau PPPK ya PPPK kalau CPNS ya CPNS. Itupun belum diputuskan," kata Ridwan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Ridwan mengatakan jika setiap orang bisa mengikuti seleksi PPPK dan CPNS maka pesertanya bisa mencapai 11 juta orang. Angka tersebut dengan perkiraan jumlah pelamar masing-masingnya mencapai 5,5 juta orang. "Potensinya kalau dua-duanya boleh 5,5 kali 2, 11 juta yang harus. Dan itu too much," tambahnya. Jumlah peserta tersebut dinilai terlalu banyak.

"5,5 juta peserta kalau CPNS saja. kalau CPNS bisa PPPK atau sebaliknya itu dua kalinya. Itu yang kesulitan-kesulitan itu yang disampaikan Kepala BKN," tuturnya.

Sumber : Detikfinance
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar