Ini Loh Perbedaan PPPK dan CPNS yang akan direkrut tahun ini
Pemerintah akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS di 2019 ini. Lantas, apa perbedaan formasi yang dibuka dari CPNS dan pegawai setara PNS? Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan yang membedakan lowongan dari CPNS dan PPPK adalah dari sisi posisi yang akan dibuka.
Dia menjelaskan, posisi yang dibuka untuk lowongan PPPK bisa merupakan jabatan tinggi. Sementara untuk CPNS harus dari level awal.
"Kalau PPPK kan kita bisa merekrutnya di level yang kita inginkan. Kalau PNS harus selalu dari bawah. Kalau misalnya saya butuh level yang madya (menengah senior), saya bisa merekrut dengan cara PPPK itu. Dan itu langsung duduk sebagai tenaga ahli," katanya di Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Dia mengungkapkan, bahwa pembukaan lowongan PPPK tahap II nanti lebih ditujukan untuk mengisi posisi yang strategis dan profesional. Berbeda dari PPPK tahap pertama yang telah dilakukan, yakni memprioritaskan tenaga honorer.
"PPPK kan seleksinya untuk kompetensinya," kata dia. Adapun lowongan jabatan tinggi yang akan diisi PPPK itu akan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
"PPPK ini dapat mengisi satu jabatan tinggi pimpinan madya tertentu dengan persetujuan presiden. Jadi mereka-mereka yang saat ini sudah masuk itu nanti sama statusnya sebagai PPPK. Dua adalah jabatan fungsional," jelas Wangsa.'
Sumber : Detikfinance
Dia menjelaskan, posisi yang dibuka untuk lowongan PPPK bisa merupakan jabatan tinggi. Sementara untuk CPNS harus dari level awal.
"Kalau PPPK kan kita bisa merekrutnya di level yang kita inginkan. Kalau PNS harus selalu dari bawah. Kalau misalnya saya butuh level yang madya (menengah senior), saya bisa merekrut dengan cara PPPK itu. Dan itu langsung duduk sebagai tenaga ahli," katanya di Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Dia mengungkapkan, bahwa pembukaan lowongan PPPK tahap II nanti lebih ditujukan untuk mengisi posisi yang strategis dan profesional. Berbeda dari PPPK tahap pertama yang telah dilakukan, yakni memprioritaskan tenaga honorer.
"PPPK kan seleksinya untuk kompetensinya," kata dia. Adapun lowongan jabatan tinggi yang akan diisi PPPK itu akan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
"PPPK ini dapat mengisi satu jabatan tinggi pimpinan madya tertentu dengan persetujuan presiden. Jadi mereka-mereka yang saat ini sudah masuk itu nanti sama statusnya sebagai PPPK. Dua adalah jabatan fungsional," jelas Wangsa.'
Sumber : Detikfinance