--> Skip to main content

Lulus Tes PPPK tapi Tetap Kejar Status PNS

Honorer K2 yang ikut tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap satu sebagian besar lolos passing grade. Kondisi ini membuat honorer K2 makin percaya diri. Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin mengaku lega karena bisa lulus tes PPPK. Nilainya bahkan jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan pemerintah.

"Saya puas dengan prestasi saya, setelah saya mengikuti tes dengan hasil jauh di atas passing grade. Ini artinya saya sudah teruji secara kualitas. Masalah nanti mau diambil atau tidak, lolos atau tidak, saya serahkan pada sistem yang ada," kata Ahmad kepada JPNN, Kamis (28/2). Dia meminta honorer K2 yang menolak PPPK jangan salah persepsi tentang keikutsertaannya dalam tes tersebut. Ahmad mengaku ingin uji kemampuan saja dan terbukti berhasil lulus.

"Saya senang bisa menjawab semua soal dan ternyata saya tidak bodoh-bodoh amat seperti yang pemerintah katakan. Katanya honorer K2 enggak berkualitas dan kompentensinya rendah. Nyatanya saya waktu uji kompetensi guru (UKG) juga lolos," papar guru SMP Negeri ini.

Pengumuman Hasil Tes PPPK Tergantung Kesiapan Daerah

Jadwal pengumuman hasil tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang harusnya 1 Maret, diundur. Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa mengumumkan kelulusan lewat SSCASN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara) sebelum ada persetujuan pemerintah daerah. "Pengumuman kelulusan PPPK menunggu pernyataan kesanggupan daerah menerima mereka (honorer K2)," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Jumat (1/3).

Pernyataan Bima ini ikut dipertegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji. Dalam suratnya yang ditujukan kepada kepala daerah penyelenggara PPPK meminta agar memasukkan usulan kebutuhan formasinya. "Usulan kebutuhan PPPK harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah (APBD)," kata Dwi

Kepala BKN menambahkan, apabila sudah ada pernyataan Pemda maka pengumuman segera dilakukan. Setelah itu pemberkasan para PPPK yang lulus. Nantinya PPPK yang lulus pemberkasan akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Dengan demikian mereka berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setara PNS. (esy/jpnn)

Sumber : JPNN
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar