--> Skip to main content

Kemenag Tolak Tuntutan Honorer K2 Jatim Peserta Tes CPNS 2013


Kementerian Agama (Kemenag)) menolak tuntutan sejumlah honorer K2 yang ikut seleksi CPNS Kemenag 2013 asal Jawa Timur untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Nomor Induk Pegawai (NIP). Menurut Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Ahmadi, tuntutan yang sama pernah diajukan mereka ke Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 2018. Namun, tuntutan itu tidak dikabulkan majelis hakim.

Ahmadi menjelaskan, persoalan ini bermula dari penerimaan formasi CPNS Kemenag untuk tenaga honorer K2 tahun 2013. Saat itu, total ada 16 ribu formasi untuk seluruh Indonesia, 2.571 di antaranya adalah formasi dari Jawa Timur. Dari jumlah itu, ada sejumlah CPNS yang berkasnya ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dinilai belum lengkap. Sayangnya, sampai batas akhir pemberkasan, tahun 2015, masih ada yang belum melengkapi berkasnya sehingga tidak bisa diproses penerbitan SK dan penetapan NIP-nya.

"Sedari awal kami terus berusaha agar proses pemberkasan CPNS ini berjalan lancar. Semua berkas yang sampai ke Biro Kepegawaian Pusat juga sudah diteruskan ke pihak BKN. Setelah terbitnya putusan PTUN ini, kami akan berkoordinasi dengan BKN terkait proses selanjutnya,” tutur Ahmadi di Jakarta, Selasa (12/3). Selain permohonan penerbitan SK dan penetapan NIP, CPNS Kemenag 2013 ini juga mengaku kalau mereka sudah menyetorkan uang hingga Rp 4,5 miliar kepada oknum pegawai Kemenag. Ahmadi menolak tuduhan ini dialamatkan kepada jajaran Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.

“Jika memang ada bukti, sampaikan saja ke Itjen Kementerian Agama agar oknum yang terlibat dalam praktik pungli semacam itu bisa segera diproses,” ucapnya. Ahmadi menegaskan, Biro Kepegawaian terus melakukan pembenahan seiring berjalannya reformasi birokrasi. Proses CPNS berjalan secara transparan dan akuntabel. (esy/jpnn)

Sumber : JPNN
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar