Usulan Ulang Formasi PPPK Tidak Otomatis Disetujui Pusat
Pengumuman kelulusan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 molor lagi dari jadwal awal. Penyebabnya, masih banyak pemda yang belum mengajukan usulan ulang formasi, yang disertai kesanggupan menanggung gaji PPPK. Perlu diketahui, jika pemda mengajukan usulan ulang, tidak lantas disetujui pemerintah pusat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan jumlah formasi PPPK adalah beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Bagi daerah yang APBD-nya di atas 50 persen telah dialokasikan untuk belanja pegawai, otomatis usulan PPPK-nya tidak bisa dipenuhi. "Silakan daerah mengajukan jumlah formasi PPPK tapi kami akan mencocokkan dengan belanja pegawai di APBD. Kalau alokasi belanja pegawainya di atas 50 persen, ya tidak boleh mengajukan. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan KemenPAN-RB dalam penetapan formasi PPPK," tutur Bima kepada JPNN, Selasa (12/3).
Syarat itu, lanjutnya, diberlakukan untuk melindungi pemda juga. Jangan sampai dananya tersita ke belanja pegawai baik PNS maupun PPPK. Alhasil daerah tidak bisa melaksanakan pembangunan di sektor lainnya. Karo Humas BKN Mohammad Ridwan menambahkan, secara sistem, web SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) sudah siap mengumumkan hasil seleksi PPPK jika semua daerah sudah mengirimkan usulan kebutuhan formasinya.
Dia juga mengimbau bagi seluruh peserta PPPK untuk bersabar dan tetap mencari informasi dari kanal-kanal informasi yang resmi milik pemerintah, sehingga terhindar dari upaya-upaya penipuan yang bisa merugikan diri sendiri. (esy/jpnn)
Sumber : JPNN
Bagi daerah yang APBD-nya di atas 50 persen telah dialokasikan untuk belanja pegawai, otomatis usulan PPPK-nya tidak bisa dipenuhi. "Silakan daerah mengajukan jumlah formasi PPPK tapi kami akan mencocokkan dengan belanja pegawai di APBD. Kalau alokasi belanja pegawainya di atas 50 persen, ya tidak boleh mengajukan. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan KemenPAN-RB dalam penetapan formasi PPPK," tutur Bima kepada JPNN, Selasa (12/3).
Syarat itu, lanjutnya, diberlakukan untuk melindungi pemda juga. Jangan sampai dananya tersita ke belanja pegawai baik PNS maupun PPPK. Alhasil daerah tidak bisa melaksanakan pembangunan di sektor lainnya. Karo Humas BKN Mohammad Ridwan menambahkan, secara sistem, web SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) sudah siap mengumumkan hasil seleksi PPPK jika semua daerah sudah mengirimkan usulan kebutuhan formasinya.
Dia juga mengimbau bagi seluruh peserta PPPK untuk bersabar dan tetap mencari informasi dari kanal-kanal informasi yang resmi milik pemerintah, sehingga terhindar dari upaya-upaya penipuan yang bisa merugikan diri sendiri. (esy/jpnn)
Sumber : JPNN