8 Alasan Korwil Honorer K2 Tolak Daftar PPPK
Pimpinan honorer K2 wilayah Provinsi Aceh mengimbau ribuan anggotanya menolak mendaftar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2) Aceh Jufri.
"Kami honorer K2 menolak PPPK. Kami juga menolak untuk daftar PPPK," kata Jufri dalam pernyataan sikapnya yang diterima JPNN, Jumat (15/2). Menurut Jufri, ada beberapa alasan yang membuat honorer K2 harus menolak PPPK.
1. Aturan PPPK tidak menjamin masa depan bagi tenaga honorer K2
2. Dana kesejahteraan dan penggajian tidak disuplai oleh APBN
3. Biaya dibebankan ke pemda setempat, sementara pihak daerah berkeberatan menanggung beban baru yaitu penggajian PPPK dan kebutuhannya.
4. Seleksi PPPK sama dengan tes CPNS sehingga kecil kemungkinan lulus
5. Jeleknya bila sudah lulus PPPK tidak mungkin lagi menjadi PNS seumur hidup
6. Ijazah dibatasi hanya D4 ke atas. Sedangkan K2 terdaftar tahun 2005 mulai dari Ijazah SMA hingga sarjana.
7. Honorer K2 yang miliki ijazah SMA sampai D3 dihilangkan oleh aturan PPPK ini.
8. Honorer K2 dirugikan dengan aturan PPPK dan tidak dihargai jasa dan masa kerja yang sudah lebih dari 13 tahun.
"Atas dasar itu FHK2I Aceh menyatakan dengan tegas menolak PPPK dan tetap menuntut PNS tanpa tes, tidak dibatasi umur dan ijazah sebagaimana saat pendaftaran menjadi honorer K2 pada 2005. Saya minta semua K2 Aceh mendukung sepenuhnya untuk kemaslahatan bersama," tutupnya.
Sumber : JPNN
"Kami honorer K2 menolak PPPK. Kami juga menolak untuk daftar PPPK," kata Jufri dalam pernyataan sikapnya yang diterima JPNN, Jumat (15/2). Menurut Jufri, ada beberapa alasan yang membuat honorer K2 harus menolak PPPK.
1. Aturan PPPK tidak menjamin masa depan bagi tenaga honorer K2
2. Dana kesejahteraan dan penggajian tidak disuplai oleh APBN
3. Biaya dibebankan ke pemda setempat, sementara pihak daerah berkeberatan menanggung beban baru yaitu penggajian PPPK dan kebutuhannya.
4. Seleksi PPPK sama dengan tes CPNS sehingga kecil kemungkinan lulus
5. Jeleknya bila sudah lulus PPPK tidak mungkin lagi menjadi PNS seumur hidup
6. Ijazah dibatasi hanya D4 ke atas. Sedangkan K2 terdaftar tahun 2005 mulai dari Ijazah SMA hingga sarjana.
7. Honorer K2 yang miliki ijazah SMA sampai D3 dihilangkan oleh aturan PPPK ini.
8. Honorer K2 dirugikan dengan aturan PPPK dan tidak dihargai jasa dan masa kerja yang sudah lebih dari 13 tahun.
"Atas dasar itu FHK2I Aceh menyatakan dengan tegas menolak PPPK dan tetap menuntut PNS tanpa tes, tidak dibatasi umur dan ijazah sebagaimana saat pendaftaran menjadi honorer K2 pada 2005. Saya minta semua K2 Aceh mendukung sepenuhnya untuk kemaslahatan bersama," tutupnya.
Sumber : JPNN