Pemda Tunggu Aturan Teknis Rekrutmen PPPK
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, tes rekrutmen calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan dilaksanakan awal Februari 2019. Menanggapi kabar tersebut, Pemko Batam belum berani melakukan persiapan. Alasannya, belum ada aturan teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Sekda Kota Batam Jefridin mengatakan, kuota PPPK di Kota Batam belum diketahui karena masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Namun demikian, secara umum kebutuhan tenaga PPPK di lingkungan Pemko Batam terbilang cukup banyak. Untuk CPNS saja, kebutuhan di Kota Batam hingga 2021 sebanyak 2 ribuan orang. "PP-nya sudah keluar. Tapi secara teknis untuk Batam belum," kata Jefridin.
Diakuinya, saat ini ada ribuan honorer di Batam dengan umur di atas 35 tahun. Sementara, untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, dibutuhkan aturan teknis.
"Ada mekanisme yang akan diikuti untuk menerima PPPK. Kalau ikut mekanisme, yang sekarang (honorer) banyak terbuang. Karena tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi," bebernya.
Walau pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan lewat PP terkait penetuan kuota, namun teknis untuk Batam belum. "Ini masih menungu. Sehingga jelas nanti bagaimana untuk penerimaannya," kata Jefridin.
Disinggung bagaimana sistem penggajian PPPK, apakah seperti PNS atau honor daerah? Jefridin mengaku belum mendapat informasi. "Kita belum sampai arah sana. Yang jelas aturan itu sudah ada," tuturnya. Ia menambahkan, kebutuhan pegawai di Batam hampir di semua bidang. Paling banyak guru dan tenaga kesehatan. Begitu juga tenaga teknis, karena banyak juga tenaga teknis Pemko yang sudah pensiun.
Kebutuhan ini, lanjutnya, sudah disampaikan ke pemerintah pusat tahun lalu. Dari 2 ribuan secara keseluruhan yang diusulkan tahun lalu, selanjutnya pemerintah pusat mengeluarkan formasi Batam sebesar 363 dan diterima 353 PNS. "Artinya kebutuhan kita masih banyak. Bayangin tahun lalu kita usulkan 2 ribuan, keluar formasi 363. Kapan kebutuhan itu bisa terpenuhi tergantung pusat. Kita hanya mengusulkan saja," terang Jefridin.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Batam Aman mengatakan, penerimaan PPPK dibuka untuk menampung tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun yang tidak bisa lagi mengikuti tes CPNS. Aman mengatakan peluang ini harus dimanfaatkan oleh seluruh tenaga honorer di kota Batam. Meskipun tidak sama, namun hak dari PPPK tersebut hampir sama dengan ASN.
"Yang membedakannya hanya tidak ada pensiun saja. Pangkat dan golongan saya pikir sama," sebut Aman. (adi/ren)
Sumber : JPNN
Namun demikian, secara umum kebutuhan tenaga PPPK di lingkungan Pemko Batam terbilang cukup banyak. Untuk CPNS saja, kebutuhan di Kota Batam hingga 2021 sebanyak 2 ribuan orang. "PP-nya sudah keluar. Tapi secara teknis untuk Batam belum," kata Jefridin.
Diakuinya, saat ini ada ribuan honorer di Batam dengan umur di atas 35 tahun. Sementara, untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, dibutuhkan aturan teknis.
"Ada mekanisme yang akan diikuti untuk menerima PPPK. Kalau ikut mekanisme, yang sekarang (honorer) banyak terbuang. Karena tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi," bebernya.
Walau pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan lewat PP terkait penetuan kuota, namun teknis untuk Batam belum. "Ini masih menungu. Sehingga jelas nanti bagaimana untuk penerimaannya," kata Jefridin.
Disinggung bagaimana sistem penggajian PPPK, apakah seperti PNS atau honor daerah? Jefridin mengaku belum mendapat informasi. "Kita belum sampai arah sana. Yang jelas aturan itu sudah ada," tuturnya. Ia menambahkan, kebutuhan pegawai di Batam hampir di semua bidang. Paling banyak guru dan tenaga kesehatan. Begitu juga tenaga teknis, karena banyak juga tenaga teknis Pemko yang sudah pensiun.
Kebutuhan ini, lanjutnya, sudah disampaikan ke pemerintah pusat tahun lalu. Dari 2 ribuan secara keseluruhan yang diusulkan tahun lalu, selanjutnya pemerintah pusat mengeluarkan formasi Batam sebesar 363 dan diterima 353 PNS. "Artinya kebutuhan kita masih banyak. Bayangin tahun lalu kita usulkan 2 ribuan, keluar formasi 363. Kapan kebutuhan itu bisa terpenuhi tergantung pusat. Kita hanya mengusulkan saja," terang Jefridin.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Batam Aman mengatakan, penerimaan PPPK dibuka untuk menampung tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun yang tidak bisa lagi mengikuti tes CPNS. Aman mengatakan peluang ini harus dimanfaatkan oleh seluruh tenaga honorer di kota Batam. Meskipun tidak sama, namun hak dari PPPK tersebut hampir sama dengan ASN.
"Yang membedakannya hanya tidak ada pensiun saja. Pangkat dan golongan saya pikir sama," sebut Aman. (adi/ren)
Sumber : JPNN