25 Ribu Guru Honorer K2 Dicoret, Tertutup Peluang jadi PPPK
25 Ribu Guru Honorer K2 Dicoret, Tertutup Peluang jadi PPPK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut ada sekitar 25 ribu guru honorer K2 yang dicoret dari database sehingga tidak bisa ikut mendaftar sebagai Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sehingga muncul angka 159 ribu guru honorer K2 yang berhak ikut seleksi CPPPK. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu hanya berharap, kuota yang disediakan untuk formasi guru Calon PPPK yang dibuka khusus bagi honorer K2, bisa terpenuhi.
"Sebenarnya kalau kami sudah mematok 159 ribu (honorer K2) itu ya artinya, kalau seandainya lulus semua, ya segitu," jelas Muhadjir di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (11/01). Dia menambahkan, kuota sekitar 159 ribu guru CPPPK dari honorer K2 tersebut sudah terverifikasi by name by address, setelah ada 25 ribuan yang dikeluarkan dari data karena tidak ada orangnya di sekolah.
Tes CPPPK tahap pertama rencananya dilakukan awal Februari. Saat ini regulasinya sedang diproses pemerintah. Untuk guru kontrak lainnya di luar K2, pemerintah akan membuka kembali untuk tahap selanjutnya. "Yang sekarang K2 saja. (Tenaga kontrak) tidak bisa sekarang. Nanti kami akan buka lagi.(fat/jpnn)
Guru Honorer K2 Belum Sarjana tak Bisa jadi PPPK
Sebanyak 150.669 guru honorer K2 diberi kesempatan ikut seleksi menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun depan. Ini merupakan asil rapat kerja antara Kemendikbud, Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri, dengan Komisi X DPR, Rabu (12/12). Rapat sempat alot karena ada 74.794 guru honorer yang belum S1 atau D-IV. Padahal syarat untuk menjadi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, minimal berijazah sarjana atau D-IV.
Akhirnya diputuskan bahwa bagi guru-guru tersebut untuk harus mendapatkan gelar sarjana untuk bisa ikut seleksi PPPK. Alasannya pemeritah tidak ingin melanggar undang-undang. Lantas kapan seleksi menjadi PPPK bagi guru honorer tersebut bisa dijalankan? "Saya tidak tahu boleh disampaikan atau tidak. Insyaallah Februari akan kita buka penerimaan rekrutmen PPPK. Mudah-mudahan bisa terlaksana," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.
Terkait dengan berapa kuota lowongan PPPK yang tersedia nanti, dia mengatakan masih membahasnya dengan lintas kementerian. Sebab terkait dengan kondisi keuangan negara. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan pembukaan rekrutmen PPPK tahun depan sampai sekarang terus dibahas. Sebab masih terkait dengan dua hal teknis. Yakni terkait teknis anggaran dan jumlah kuotanya. "Kami inginkan tiga bulan ke depan (selesai, Red). Maret maksimal," jelasnya.
Dia menegaskan sampai sekarang Kementerian PAN-RB belum bisa memastikan berapa kuota PPPK dari pelamar guru honorer yang bakal tersedia. Sebab Kementerian PAN-RB masih menunggu penjelasan teknis terkait ketersediaan anggaran dari Kemenkeu.
Kementerian PAN-RB sudah berkirim surat ke Kemenkeu untuk meminta penjelasan soal kondisi keuangan tahun depan. Dikaitkan dengan seberapa kuat negara membayar gaji dan tunjangan PPPK. (wan/agm)
Sumber : JPNN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut ada sekitar 25 ribu guru honorer K2 yang dicoret dari database sehingga tidak bisa ikut mendaftar sebagai Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sehingga muncul angka 159 ribu guru honorer K2 yang berhak ikut seleksi CPPPK. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu hanya berharap, kuota yang disediakan untuk formasi guru Calon PPPK yang dibuka khusus bagi honorer K2, bisa terpenuhi.
"Sebenarnya kalau kami sudah mematok 159 ribu (honorer K2) itu ya artinya, kalau seandainya lulus semua, ya segitu," jelas Muhadjir di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (11/01). Dia menambahkan, kuota sekitar 159 ribu guru CPPPK dari honorer K2 tersebut sudah terverifikasi by name by address, setelah ada 25 ribuan yang dikeluarkan dari data karena tidak ada orangnya di sekolah.
Tes CPPPK tahap pertama rencananya dilakukan awal Februari. Saat ini regulasinya sedang diproses pemerintah. Untuk guru kontrak lainnya di luar K2, pemerintah akan membuka kembali untuk tahap selanjutnya. "Yang sekarang K2 saja. (Tenaga kontrak) tidak bisa sekarang. Nanti kami akan buka lagi.(fat/jpnn)
Guru Honorer K2 Belum Sarjana tak Bisa jadi PPPK
Sebanyak 150.669 guru honorer K2 diberi kesempatan ikut seleksi menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun depan. Ini merupakan asil rapat kerja antara Kemendikbud, Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri, dengan Komisi X DPR, Rabu (12/12). Rapat sempat alot karena ada 74.794 guru honorer yang belum S1 atau D-IV. Padahal syarat untuk menjadi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, minimal berijazah sarjana atau D-IV.
Akhirnya diputuskan bahwa bagi guru-guru tersebut untuk harus mendapatkan gelar sarjana untuk bisa ikut seleksi PPPK. Alasannya pemeritah tidak ingin melanggar undang-undang. Lantas kapan seleksi menjadi PPPK bagi guru honorer tersebut bisa dijalankan? "Saya tidak tahu boleh disampaikan atau tidak. Insyaallah Februari akan kita buka penerimaan rekrutmen PPPK. Mudah-mudahan bisa terlaksana," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.
Terkait dengan berapa kuota lowongan PPPK yang tersedia nanti, dia mengatakan masih membahasnya dengan lintas kementerian. Sebab terkait dengan kondisi keuangan negara. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan pembukaan rekrutmen PPPK tahun depan sampai sekarang terus dibahas. Sebab masih terkait dengan dua hal teknis. Yakni terkait teknis anggaran dan jumlah kuotanya. "Kami inginkan tiga bulan ke depan (selesai, Red). Maret maksimal," jelasnya.
Dia menegaskan sampai sekarang Kementerian PAN-RB belum bisa memastikan berapa kuota PPPK dari pelamar guru honorer yang bakal tersedia. Sebab Kementerian PAN-RB masih menunggu penjelasan teknis terkait ketersediaan anggaran dari Kemenkeu.
Kementerian PAN-RB sudah berkirim surat ke Kemenkeu untuk meminta penjelasan soal kondisi keuangan tahun depan. Dikaitkan dengan seberapa kuat negara membayar gaji dan tunjangan PPPK. (wan/agm)
Sumber : JPNN