--> Skip to main content

MenPAN RB: Pemda Harus Tanggung Gaji PPPK dari Honorer K2

Pemerintah daerah diwajibkan menanggung gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua). Bagi daerah yang menolak, konsekuensinya adalah tidak diberikan formasi PPPK. "Honorer K2 itu kan paling banyak di daerah. Jadi mereka harus mau menanggung gaji PPPK dari honorer K2. Jangan dibebankan ke pusat lagi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (22/1).

Dia menyebutkan, 24 Januari akan ada rapat koordinasi nasional dengan para kepala daerah. Dalam rakornas itu akan dibahas soal anggaran PPPK dari honorer K2. Bila sepakat, pendaftarannya dibuka awal Februari. "Saya mau ke Batam bahas soal duit untuk pengangkatan PPPK dari honorer K2. Daerah harus mau, kalau enggak ya masalah honorer K2 tidak akan selesai dan mereka akan diproses oleh honorernya," terangnya.

Senada itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah membebankan ke daerah karena honorer K2 tidak ada di instansi pusat. Komitmen pemda ini akan dituangkan dalam SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

"Kalau mau protes ya silakan saja. DAU (dana alokasi umum) kan sudah ada. Silakan pakai itu, dan dikelola dengan baik. Kalau enggak mau, ya enggak usah angkat PPPK," tandas Bima. (esy/jpnn)

Sumber : JPNN
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar