MenPAN-RB dan Komisi II DPR Hasilkan 6 Kesepakatan, Apa Kabar Honorer K2?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja, Selasa (22/1). Rapat tersebut menghasilkan enam kesepakatan tentang pengadaan CPNS 2018 serta honorer K2 (kategori dua). Raker yang dipimpin Mardani Ali Sera ini mendesak agar pemerintah membereskan sisa formasi CPNS 2018.
Berikut 6 kesepakatan tersebut:
1. Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada KemenPAN-RB dan BKN atas terselenggaranya penerimaan CPNS 2018
2. Komisi II mendorong KemenPAN-RB untuk segera mengisi 59.458 formasi yang belum terisi agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
3. Komisi II bersama dengan KemenPAN-RB sepakat memberikan afirmasi kebijakan bagi peserta CPNS 2018 P1 yang lulus berdasarkan PermenPAN-RB nomor 37/2018 sebanyak 3 persen dapat menjadi PNS. Untuk selanjutnya akan dicarikan formulasi yang tepat
4. Komisi II mendorong KemenPAN-RB dan BKN untuk segera melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) di 48 instansi daerah yang tertunda pelaksanaannya agar formasi CPNS di daerah tersebut dapat terpenuhi
5. Komisi II mendorong KemenPAN-RB untuk memberikan afirmasi dalam sistem pengadaan CPNS dan PPPK tahun berikutnya bagi tenaga honorer K-2 agar mengikuti seleksi dan menjadi CPNS maupun PPPK
6. Komisi II meminta KemenPAN-RB dan BKN untuk memberikan penjelasan tertulis terkait rencana seleksi CPNS dan PPPK 2019 setelah ada kepastian dari pemerintah.(esy/jpnn)
Sumber : JPNN
Berikut 6 kesepakatan tersebut:
1. Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada KemenPAN-RB dan BKN atas terselenggaranya penerimaan CPNS 2018
2. Komisi II mendorong KemenPAN-RB untuk segera mengisi 59.458 formasi yang belum terisi agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
3. Komisi II bersama dengan KemenPAN-RB sepakat memberikan afirmasi kebijakan bagi peserta CPNS 2018 P1 yang lulus berdasarkan PermenPAN-RB nomor 37/2018 sebanyak 3 persen dapat menjadi PNS. Untuk selanjutnya akan dicarikan formulasi yang tepat
4. Komisi II mendorong KemenPAN-RB dan BKN untuk segera melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) di 48 instansi daerah yang tertunda pelaksanaannya agar formasi CPNS di daerah tersebut dapat terpenuhi
5. Komisi II mendorong KemenPAN-RB untuk memberikan afirmasi dalam sistem pengadaan CPNS dan PPPK tahun berikutnya bagi tenaga honorer K-2 agar mengikuti seleksi dan menjadi CPNS maupun PPPK
6. Komisi II meminta KemenPAN-RB dan BKN untuk memberikan penjelasan tertulis terkait rencana seleksi CPNS dan PPPK 2019 setelah ada kepastian dari pemerintah.(esy/jpnn)
Sumber : JPNN