--> Skip to main content

Ada Program Honorer Setara 'PNS', Pemda: Ini Solusi

Seleksi penerimaan tenaga honorer lewat program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K 2019 akan dibuka Februari 2019. Ini dinilai akan jadi solusi bagi permasalahan kepegawaian di daerah. Menyikapi rencana pemerintah tersebut, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung pelaksanaan P3K 2019 sebagai salah satu solusi terbaik bagi permasalahan kepegawaian di daerah.

Selaku wadah bagi 416 pemerintah kabupaten, Apkasi mendorong pemerintah bisa menghadirkan jalan keluar yang kongkrit. "Kita tahu pemerintah daerah sangat berkepentingan utamanya bagi mereka yang dulu ikut terimbas kebijakan moratorium tidak ada penerimaan pegawai," tutur Mardani H. Maming, Ketua Umum Apkasi, di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Dia mengatakan, penerimaan CPNS 2018 lalu sebenarnya sudah membantu daerah dalam masalah kepegawaian. Dengan adanya program PPPK ini pun, beban akan semakin ringan.

Dengan adanya program ini, Mardani berharap banyaknya tenaga honorer di daerah serta kekosongan pegawai bisa tertutupi. "Untuk itulah Apkasi sangat mendukung adanya pelaksanaan P3K ini," tukasnya.

Sementara itu, Bupati Abdullah Azwar Anas sependapat dengan Ketua Umum Apkasi dan mengatakan bahwa P3K adalah solusi jitu bagi pemkab saat ini. "Saya selaku pembina kepegawaian di Kabupaten Banyuwangi, tentunya sangat terbantu dengan terbitnya aturan P3K ini," ujar Anas yang juga Wakil Ketua Umum Apkasi.

Sementara itu, Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar mengatakan, ini akan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin jadi PNS

"Program ini adalah win-win solution bagi masyarakat yang ingin menjadi PNS, dan juga untuk pemerintah yang sedang berupaya mereformasi manajemen pengelolaan SDM agar lebih efektif dan efisiesn," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat. Formasi yang dibuka sekitar 75 ribu.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (14/1/2019).

"Tidak serumit CPNS, PPPK, karena jumlahnya juga nggak begitu banyak, kalau CPNS sampai 230 ribu, kalau ini sekitar 75 ribu," ungkapnya. (zlf/dna)

Pemerintah Buka 75 Ribu Lowongan Pegawai Setara PNS

Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat. Formasi yang dibuka sekitar 75 ribu.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (14/1/2019).

"Tidak serumit CPNS, PPPK, karena jumlahnya juga nggak begitu bnyak, kalau CPNS sampai 230 ribu, kalau ini sekitar 75 ribu," ungkapnya.

Dia mengatakan, formasi ini diprioritaskan untuk guru honorer yang tidak lolos seleksi CPNS karena terkendala usia. Dia bilang, seleksi bakal dimulai pekan pertama Februari 2018.

"Sudah mulai diproses, kira-kira mungkin minggu pertama Februari sudah bisa terlaksana," kata dia.

Untuk diketahui, PPPK merupakan pegawai setara dengan PNS. Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Selain itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Setiap PPPK juga berhak mendapatkan cuti. Jenis cuti yang didapat di antaranya cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

PPPK juga diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah,

Namun PPPK memiliki keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi karena prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

Adapun masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Sumber : detik finance

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar