--> Skip to main content

Berita Terbaru soal Peluang Honorer K2 menjadi PPPK

Pemerintah pusat tidak menjamin honorer K2 (kategori dua) yang ikut seleksi calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan lulus semuanya. Pasalnya, mereka harus mengikuti serangkaian tes berupa seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Selain itu kelulusan ditentukan oleh passing grade. Passing grade ini menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ditentukan di awal sebelum tes dilaksanakan.

"Rekrutmen calon PPPK harus selektif. Karena PPPK sejatinya untuk kalangan profesional. Cuma, untuk tahap pertama ini honorer K1/K2 diberikan kesempatan ikut dengan catatan mengikuti prosedur yang tertera dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," terang Bima kepada JPNN, Senin (21/1).

Walaupun ada passing grade, Bima mengatakan, khusus K1/K2 lebih rendah dibandingkan pelamar umum. Ini merupakan kebijakan khusus pemerintah untuk honorer K1/K2.  Serupa rekrutmen CPNS 2018, passing grade honorer K2 juga lebih rendah dibanding pelamar umum. "Jadi tidak ada kelulusan otomatis. Semua harus ikuti prosedur yang ada," tegas Bima.

Sebelumnya, Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih meminta agar kelulusan honorer K2 ditentukan lewat sistem rangking. Dengan demikian, honorer K2 yang ikut tes bisa terakomodir secara bertahap menjadi PPPK.

Dia mencontohkan, bila honorer K2 (guru, tenaga kesehatan, penyuluh) yang ikut tes 200 ribu orang, untuk tahap satu diangkat rangking 1 sampai 100. Tahap dua rangking 101 sampai 200. "Kami sih berharap seluruh honorer K2 lintas instansi bisa ikut tes. Jadi tidak dibatasi tiga formasi saja," tandasnya. (esy/jpnn)

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar