Solusi bagi Tenaga Honorer ada di UU ASN
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, DPR RI bertekad untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN). Oleh karena itu, DPR RI meminta pemerintah segera mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar Panja DPR RI bisa menyelesaikan revisi UU ASN.
“Semangat kami di parlemen dalam menyelesaikan revisi UU ASN sangat tinggi, karena kita menyadari ada hak rakyat yang perlu diakomodir. Dengan diselesaikannya revisi UU ASN, maka bisa menjadi dasar hukum pengangkatan PNS bagi para pegawai honorer (K2 dan Non K), kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap Non-PNS,” jelasnya saat menerima Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN di ruang kerja Ketua DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Anggota Panja DPR RI Revisi UU ASN Rieke Diah Pitaloka (Fraksi PDI-Perjuangan), Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Lukman Said, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Anna Morinda, Ketua Umum Komite Aparatur Sipil Negara Mariani, dan Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih.
“Dalam draf revisi UU ASN, pasal 131 A sudah mengatur mekanisme pengangkatan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengakomodir mereka. Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN juga sudah memberikan dukungan, tinggal kita tunggu bagaimana respon dari pemerintah," jelas Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI itu.
Legislator dapil Jateng VII ini menjelaskan ada beberapa mekanisme pengangkatan pegawai yang bisa dilakukan. Pertama, berupa pengangkatan bertahap sesuai kondisi keuangan negara. Kedua, melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dengan mempertimbangkan masa kerja serta pengabdian kepada negara. Dan ketiga, melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi.
“Dalam waktu dekat ini pemerintah juga akan membuka pengangkatan PNS baru melalui test CPNS. Saya sudah menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji kembali pengangkatan PNS baru melalui test CPNS karena menurut saya, pmerintah lebih baik mengangkat pegawai honorer (K2 dan Non K), kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap Non-PNS menjadi PNS dibanding harus membuka test CPNS,” tandasnya.
Legislator Partai Golkar ini menerangkan, pada tanggal 23 Juli 2018 lalu, DPR RI sudah melakukan rapat gabungan tujuh komisi (Komisi I, II, IV, VIII, IX, X dan XI) dengan pemerintah yang diwakili Menpan RB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Menkes Nilla F Moeloek. Berbagai jalan keluar sudah dirumuskan untuk mencari jalan terbaik bagi para tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS.
“Dalam rapat tertutup tersebut, kita sudah simulasikan dan formulasikan berbagai cara agar saudara-saudara honorer dan lainnya bisa diakomodir. Kita harapkan tidak lama lagi revisi RUU ASN bisa disahkan. Kerja sama yang baik dari pemerintah dalam menyelesaikan Revisi UU ASN ini sangat kita butuhkan," pungkas Bamsoet. (eps/sf)
Sumber : DPR RI