Silakan PPPK untuk Jalur Umum, K2 Tunggu Revisi UU ASN
Hingga penghujung tahun 2018, belum ada tanda-tanda pemerintah memberikan formula penyelesaian honorer K2 dengan pengangkatan menjadi PNS. Model penyelesaian yang diputuskan pemerintah adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara honorer K2 menolak itu.
"Sudah mau masuk 2019, tidak ada perubahan. Kami hanya berharap presiden bisa mendengar suara honorer K2," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I)Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN, Senin (24/12).
Pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi permintaan khusus honorer K2 kepada presiden. Semoga di 2019, bisa diselesaikan pembahasannya agar honorer K2 bisa mendapatkan keadilan.
Kalau sekarang pemerintah mau melaksanakan PPPK, sah-sah saja tapi sebaiknya bukan untuk K2. PPPK untuk jalur umum atau non kategori. Honorer K2 sudah punya masa pengabdian yang tidak sebentar dan pemerintah janganlah tutup mata atau tidak menghargai sama sekali.
"Kalau saya pribadi, pemerintah melakukan PPPK pada K2 tapi berikan kami ganti rugi selama kami mengabdi. Kalikan berapa tahun kami mengabdi dan samakan gaji serta tunjangan-tunjangan sebagai PNS," tuturnya. (esy/jpnn)