Korupsi Massal, 146 ASN di Papua Terancam Dipecat
Pemblokiran data base dilakukan sebagai langkah awal agar ASN yang tersangkut korupsi dan memiliki keputusan hukum tetap, maka harus dipecat secara tidak hormat.
Pemblokiran ini juga dilakukan untuk membatasi ruang gerak ASN tersebut. Sebab jika tidak diblokir, maka ASN yang bersangkutan akan tetap menerima tunjangan hingga kenaikan pangkat dari pemerintah.
“Sebetulnya pemblokiran adalah bagian dari pemecatan tidak hormat. Artinya, hak tunjangan dan lain-lain yang sebelumnya didapat oleh ASN, setelah diblokir, dipastikan tidak ada lagi pendapatan untuk ASN itu,” ujarnya. (Lazore)
Sumber : Kumparancom