--> Skip to main content

Korupsi Massal, 146 ASN di Papua Terancam Dipecat


BUMIPAPUA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 146 data base Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang terbukti melakukan korupsi. Untuk itu, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap 146 data base ASN paling lambat Desember 2018. Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Paulus Dwi Laksono Harjono, menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah di 29 kabupaten/kota di Papua, untuk menyerahkan nama-nama ASN yang pernah tersangkut kasus korupsi dengan dibuktikan foto kopi surat putusan dari pengadilan.

Pemblokiran data base dilakukan sebagai langkah awal agar ASN yang tersangkut korupsi dan memiliki keputusan hukum tetap, maka harus dipecat secara tidak hormat.
Pemblokiran ini juga dilakukan untuk membatasi ruang gerak ASN tersebut. Sebab jika tidak diblokir, maka ASN yang bersangkutan akan tetap menerima tunjangan hingga kenaikan pangkat dari pemerintah.

“Sebetulnya pemblokiran adalah bagian dari pemecatan tidak hormat. Artinya, hak tunjangan dan lain-lain yang sebelumnya didapat oleh ASN, setelah diblokir, dipastikan tidak ada lagi pendapatan untuk ASN itu,” ujarnya.  (Lazore)

Sumber : Kumparancom
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar