Banyak Orang Rebutan Kursi PNS, 3 Orang di Sumenep Malah 'Minta' Dipecat
Sumenep, (Media Madura) - Akibat dengan sengaja melanggar disiplin kode etik kepegawaian, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipecat. "Benar, tahun 2018 ini ada beberapa ASN yang kemlna sanksi karena melanggar disiplin kode etik kepegawaian. Mulai dari sanksi sedang, berat, bahkan sanksi pemberhentian," kata Inspektur Inspektorat Sumenep, R. Idris, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, dari total delapan belas ASN yang dijatuhi sanksi, tiga orang diantaranya merupakan sanksi pemberhentian, dan lima belas lainnya masih dalam proses secara berjenjang.
"Dari lima belas orang, sekitar sepuluh orang sudah diproses dengan sanksi yang bervariatif, yakni ada sanksi penurunan pangkat selama satu tahun dan ada yang tiga tahun," jelasnya.
Idris berharap, agar semua ASN dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar tanggung jawab sebagai pembina dan pengawas di lingkungan masing-masing.
"Tanggung jawab seorang ASN perlu dimaksimalkan. Sehingga, para ASN disiplin dalam menjalankan tugasnya," tukasnya.
Reporter : Rosy
Editor : Ist
Sumber : Kumparancom
"Dari lima belas orang, sekitar sepuluh orang sudah diproses dengan sanksi yang bervariatif, yakni ada sanksi penurunan pangkat selama satu tahun dan ada yang tiga tahun," jelasnya.
Idris berharap, agar semua ASN dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar tanggung jawab sebagai pembina dan pengawas di lingkungan masing-masing.
"Tanggung jawab seorang ASN perlu dimaksimalkan. Sehingga, para ASN disiplin dalam menjalankan tugasnya," tukasnya.
Reporter : Rosy
Editor : Ist
Sumber : Kumparancom