--> Skip to main content

Hal Penting Seputar Pemberkasan CPNS 2018, Catat dan Simpan

Hal Penting dalam Pemberkasan CPNS


Setelah melewati proses seleksi yang dilaksanakan oleh Panselnas CPNS tahun 2018 yaitu dengan adanya SKD dan SKB diseluruh Instansi Pusat dan Daerah, hasil dari seleksi tersebut adalah peserta yang lolos dan yang gugur di tahap akhir.
Sembari menunggu tahap pengumuman yang akan dilakukan paling tidak 7 hari sejak dilaksanakannnya SKB, maka biasanya peserta akan disibukkan dengan Pemberkasan. Pemberkasan tersebut adalah tahap yang biasanya memakan waktu, pikiran dan tenaga yang tidak kalah banyak dengan tahapan sebelumnya.

Alangkah baiknya sebagai bentuk persiapan yang matang kita berusaha mempersiapkan berkas-berkasa yang diperlukan untuk proses pemberkasan tersebut. Apapun hasil integrasi nilai SKD+SKB kita haru tetap melakukan persiapan yang baik.
Berikut Syarat Pemberkasan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dinyatakan lulus Tes Seleksi untuk diterbitkan NIP sesuai Perka BKN Nomor 14 Tahun 2018.



a. fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan; 
b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id atau di website lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; 
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
d.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; 
e. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badanllembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan 
f.  Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang: 
1) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
2) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); 
3)  tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
4)  tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan 
5) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

Pemeriksaan Kelengkapan Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian, dengan ketentuan: 
a. Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan. 
b. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengenai:
1) Keabsahan surat lamaran, dengan ketentuan:
a) diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS; dan
b) ditandatangani oleh peserta seleksi yang bersangkutan
2) Kesesuaian kualifikasi pendidikanlsurat Tanda Tamat Belajar lijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:
a) Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/ sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan danlatau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BANPT) dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes).
b) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3) Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, dengan ketentuan antara lain data yang telah ditulis sesuai dengan ljazah, surat pernyataan, bukti pengalaman keda, dan data lain sebagaimana yang telah dipersyaratkan.
4) Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan dengan ketentuan:
a) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b) Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.



5) Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, dengan ketentuan:
a) dokter yang berstatus PNS; atau
b) dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
6) Keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya, dengan ketentuan:
a) ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; atau
b) pejabat yang berwenang dari badanllembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar