--> Skip to main content

Urusan Kenaikan Gaji di 2019, Kemenpan Lempar ke Kemenkeu

Berita terbaru bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Kabar ini termasuk kabar baik bagi para anggota ASN tersebut.


Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS sebesar 5%. Kenaikan gaji itu diperkirakan akan terealisasi pada April 2019, sementara untuk periode Januari-Maret akan dirapel.

Namun masih ada beberapa hal yang belum rinci dari rencana kenaikan tersebut. Contohnya seperti apakah peserta CPNS ikut merasa kenaikan itu, atau perhitungan pemerintah dalam kenaikan itu. 

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu saat ditanya oleh awak media. Kementerian PAN-RB melempar hal itu ke Kementerian Keuangan.


"(Perhitungan kenaikan 5%) itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tanya Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018).


Kemudian saat ditanya apakah CPNS ikut merasakan kenaikan gaji atau tidak, dia mengaku tidak tahu. Setiawan juga kembali melempar hal ke kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu.

"Enggak tahu, nanti kita lihat deh. Ya makanya Kementerian Keuangan ditanya. Itu semua Kemenkeu. Ditanya Kemenkeu, Kemenkeu ya," tegasnya.

Padahal, sebelumnya Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB yang akan memimpin dalam pembuatan payung hukum dari kenaikan gaji PNS 2019.

"Awal Januari kita rapatkan (aturan). Menpan-RB nanti yang inisiasi. Sebab memang yang pasti harus regulasinya dulu. Regulasi itu dibuat awal tahun, nanti Menpan-RB yang melead," kata Askolani di kompleks Istana Negara kemarin.


Sumber : Detikcom
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar