Berita Bagus untuk Peserta CPNS dan PPPK : Sistem SKB CPNS Bakal Dipermudah
Metode Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS bakal diubah. Pasalnya, banyak kendala yang dihadapi pelamar pada seleksi CPNS sebelumnya. Kepala Pusat Pengembangan Rekrutmen ASN (PPSR) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Heri Susilowati mengatakan perlu perubahan aturan dalam pelaksanaan SKB CPNS agar peserta lebih mudah.
"Perubahan Peraturan BKN tentang pedoman penyusunan soal SKB dilatarbelakangi adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan SKB pada seleksi sebelumnya. Misalnya menyangkut relevansi pengelompokan rumpun jabatan dengan soal SKB yang disediakan,” kata Heri di Jakarta, Rabu (8/5).
Pelaksanaan SKB sebelumnya, lanjut Heri, menuai sejumlah kritik. Para pelamar langsung yang mengeluhkan soal SKB. Bahkan pihak Ombudsman RI sempat meminta keterangan Panselnas perihal materi SKB. “Untuk itu kami harus buat standar/ketentuan yang mengatur skema SKB lewat Peraturan BKN ini. Mulai dari panduan penyusunan materi, sistem keterbacaan, dan pengoptimalannya di aplikasi Computer Assisted Test (CAT). Kalau ini rampung segera bisa digunakan dalam persiapan seleksi ASN 2019,” terangnya.
Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf juga mengakui sejumlah kendala yang ditemukan dalam materi SKB pada seleksi sebelumnya. Menurutnya, aspek kualitas pada soal SKB sebelumnya masih minim, bahkan beberapa instansi pembina jabatan fungsional kesannya tidak siap dari sisi kelengkapan soal dan pilihan jawaban.
“Ada sejumlah soal dengan pertanyaan yang tidak relevan dengan pilihan jawaban, soal berulang, sampai ditemukannya soal yang berkaitan dengan sebelumnya padahal soal diacak oleh sistem CAT. Banyak pelamar juga mengeluhkan kesulitan menjawab soal SKB karena ternyata materi yang ditanyakan tidak sesuai dengan bidang pendidikan peserta,” tandasnya.
Sumber : JPNN
"Perubahan Peraturan BKN tentang pedoman penyusunan soal SKB dilatarbelakangi adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan SKB pada seleksi sebelumnya. Misalnya menyangkut relevansi pengelompokan rumpun jabatan dengan soal SKB yang disediakan,” kata Heri di Jakarta, Rabu (8/5).
Pelaksanaan SKB sebelumnya, lanjut Heri, menuai sejumlah kritik. Para pelamar langsung yang mengeluhkan soal SKB. Bahkan pihak Ombudsman RI sempat meminta keterangan Panselnas perihal materi SKB. “Untuk itu kami harus buat standar/ketentuan yang mengatur skema SKB lewat Peraturan BKN ini. Mulai dari panduan penyusunan materi, sistem keterbacaan, dan pengoptimalannya di aplikasi Computer Assisted Test (CAT). Kalau ini rampung segera bisa digunakan dalam persiapan seleksi ASN 2019,” terangnya.
Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf juga mengakui sejumlah kendala yang ditemukan dalam materi SKB pada seleksi sebelumnya. Menurutnya, aspek kualitas pada soal SKB sebelumnya masih minim, bahkan beberapa instansi pembina jabatan fungsional kesannya tidak siap dari sisi kelengkapan soal dan pilihan jawaban.
“Ada sejumlah soal dengan pertanyaan yang tidak relevan dengan pilihan jawaban, soal berulang, sampai ditemukannya soal yang berkaitan dengan sebelumnya padahal soal diacak oleh sistem CAT. Banyak pelamar juga mengeluhkan kesulitan menjawab soal SKB karena ternyata materi yang ditanyakan tidak sesuai dengan bidang pendidikan peserta,” tandasnya.
Sumber : JPNN