--> Skip to main content

Kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2019 dimulai?

Pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftaran rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2019. Namun sudah dipastikan ada rekruitmen CPNS tahun ini. Hal itu ditandai dengan terbitnya surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Mudzakir mengatakan, surat itu merupakan panduan bagi instansi dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN tahun ini.


Sambil menunggu instansi menyiapkan usulan kebutuhannya, Kemenpan menyiapkan prosedur dan tahapan jadwalnya. "Masih dalam persiapan, nanti akan diinfokan jadwal pendaftarannya," ujarnya kepada Jawa Pos.

Berdasarkan surat tersebut, kata dia, dalam menyusun kebutuhan CPNS yang akan direkrut tahun ini, instansi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam (APBD) dengan prinsip zero growth atau pertumbuhan nol persen. "Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," imbuhnya.

Untuk jabatan pelaksana, kata dia, harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian untuk jabatan fungsional, diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, lanjutnya, pemerintah daerah harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Selain itu, perlu mempertimbangkan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.

Lantas, bagaimana pembagian kuota CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun ini? Mudzakir menyebutkan, untuk pemda, alokasi CPNS hanya 30 persen dan 70 persen sisanya untuk PPPK. Sementara untuk instansi pemerintah pusat, mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK. Terkait perbedaan itu, dia menyebut menyesuaikan kebutuhan. "Karena kebutuhan organisasinya seperti itu. (Pemda) harus didukung SDM yang sesuai kebutuhan seperti PPPK tersebut," tuturnya.

Bagi Pemda, PPPK harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Selain itu, PPPK bisa memberi kesempatan kepada pegawai honorer) yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.

"Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru. Jika sudah dipetakan, masing-masing instansi menyampaikan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN. Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019.

"Apabila belum menyampaikan, maka dinyatakan tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun 2019," pungkasnya.

Sumber : JPNN
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar