--> Skip to main content

Siap – siap Usulkan Formasi Calon PPPK

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Rekrutmen Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dikabarkan akan dilaksanakan awal 2019. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghitung kebutuhan formasi untuk PPPK.

Sekretaris BKPP Kabupaten PPU Khairudin menyampaikan penghitungan kebutuhan untuk PPPK itu mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Daerah. Di mana jumlah PPPK yang akan direkrut untuk memenuhi formasi, akan menyesuaikan jumlah penduduk di Kabupaten PPU.

Semisal menghitung jumlah kebutuhan pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat teknis administratif. Dalam aturan tersebut, cara menghitungnya rata-rata tiga sampai tujuh orang dikalikan dengan jumlah jabatan struktural terendah (eselon IV atau eselon V) pada unit yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. “Karena lebih mudah dan lebih cepat penghitungannya,” ucap dia.

Penghitungan kembali itu termasuk untuk formasi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis setelah pelaksanaan seleksi calon PNS (CPNS) yang lalu. Pasalnya dari 160 formasi yang disediakan, diperkirakan hanya 145 formasi yang terisi.

Di mana 15 formasi tersebut, tidak dilirik pendaftar maupun pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. “Kami akan hitung lagi, setelah pengangkatan CPNS. Mudahan-mudahan Januari nanti, penghitungannya sudah bisa diselesaikan,” harap Khairudin.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK sebagaimana Pasal 6 huruf b adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati atau Wali Kota. Diterangkan lebih lanjut pada Pasal 22, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi layaknya PNS.

Sementara itu, menurut Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, gaji dan tunjangan untuk PPPK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. Dengan masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Dengan demikian, tidak ada tenaga harian lepas (THL) yang dipekerjakan melalui kegiatan yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebagai informasi, Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja sempat menyampaikan rekrutmen PPPK menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada Januari 2019 dan fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada April 2019. “Seleksinya dibagi dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi,” ujarnya. (*/kip/rsh/k15)

Sumber : JPNN
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar