--> Skip to main content

PP 49 tahun 2018 Tidak Pro Guru? Ini Penjelasannya.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan PP tersebut tidak hanya berlaku untuk guru, tapi juga untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L).

"Di PP 49 ini kan jelas, yang namanya ASN itu ada 2 komponen, satu PNS, kedua PPPK. Sebenarnya yang PP Nomor 49 ini tidak khusus untuk guru, ini seluruhnya. K/L pun masuk di situ. Makanya dari PP 49 ini kita sedang turunkan menjadi perpres (peraturan presiden), yang dikaitkan dengan guru nantinya," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriono di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Supriono mengatakan saat ini jumlah guru honorer mencapai 735.825, yang di dalamnya terdapat guru dengan kategori K2, yang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Dari guru honorer K2 sejumlah 12.883, yang mendaftar untuk seleksi CPNS hanya sekitar 8 ribu guru, sedangkan yang lulus baru 6 ribu guru.

"Nah mereka yang tidak lulus PNS ini diberikan kesempatan untuk ikut PPPK. Apakah PPPK dengan PNS ini sama? Hampir sama semuanya. Hanya satu yang beda, dia tidak dapat pensiun. Pensiun itu dilakukan oleh mereka sendiri dengan Taspen. Yang lainnya sama persis. Bahkan di PPPK ini batas umurnya itu, satu tahun pun mau pensiun dia boleh ikut PPPK. Jadi ini pemerintah sudah membuka dua slot yang luar biasa untuk guru-guru honorer agar bisa menjadi PNS dan PPPK," jelas Supriono.

Menurut Supriono, saat ini pihaknya masih menunggu perpres turunan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut. Ia meminta masyarakat tidak buru-buru mengatakan PP 49 tidak pro kepada guru honorer.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini perpresnya akan turun dari turunan PP Nomor 49. Jadi PP 49 ini jangan dikomentari dulu untuk guru. Karena PP 49 ini dikatakan tidak pro dengan guru, memang belum, karena itu masih secara keseluruhan untuk K/L-K/L, termasuk untuk ya kementerian sini juga," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan aturan PPPK ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer, yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.

Moeldoko menjelaskan aturan ini penting karena pemerintah menyadari masih banyak tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Moeldoko mengatakan nantinya para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus mengikuti proses seleksi sesuai merit system. Seleksi berbasis merit merupakan prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

"Saya berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Senin (3/12).
(azr/jbr)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar