Kekurangan Guru SMK Diisi Lewat Rekrutmen PPPK
Pemerintah akan membuka rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) pada Februari-Maret mendatang. Salah satu jabatan yang diprioritaskan adalah guru. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, saat ini banyak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang butuh guru produktif. Artinya guru yang memiliki kecakapan dan kemahiran, keahlian sesuai dengan bidang (yang dibutuhkan SMK).
"Guru produktif yang dibutuhkan SMK sekitar 90 ribu orang. Saat ini guru produktif di SMK baru sekitar 45 persen dari total guru. Sebagian besar sisanya adalah guru adaptif dan guru normatif," kata dia Selasa (8/1).
Dia menyebutkan, sebenarnya sudah ada program dari Kemendikbud yaitu keahlian ganda. Nantinya guru-guru yang memiliki keahlian adaptif itu disekolahkan lagi untuk menguasai keahlian produktif.
Jumlahnya sekitar 15 ribu dari target 20 ribu. Dengan begitu, sudah ada kenaikan sekitar 45 persen dari total itu. Nanti yang lain intake-nya akan diambil dari fresh graduate lulusan S1 murni. Juga diambil dari dunia kerja, yaitu para senior, pekerja-pekerja senior yang sudah punya pengalaman.
"Para profesional itu akan kami tarik untuk mengajar melalui rekrutmen CPPPK. PPPK akan lebih tepat kalau digunakan untuk merekrut guru SMK terutama yang memiliki keahlian khusus," tutupnya. (esy/jpnn)
Kabar Gembira dari Pak Menteri untuk Diaspora di Luar Negeri
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi diaspora untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengimbau para diaspora yang sudah bertahun-tahun tinggal di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air. Ia berharap para diaspora dapat menyumbangkan pikirannya untuk kemajuan bangsa.
“Para diaspora kembalilah ke tanah air. Ada kesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki melalui mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menteri Syafruddin, Rabu (2/1/2019).
Dia menyebutkan, bila formasi PPPK banyak diisi diaspora dan kalangan profesional maka ASN berkelas dunia akan mudah dicapai. Selama ini, ada anggapan ASN lebih banyak santainya ketimbang kerja.
Dengan diisi kalangan profesional, kata dia, maka image itu perlahan-lahan mulai dikikis habis. Itu dimulai dari rekrutmen CPNS dan CPPPK yang ekstra ketat. Dengan harapan, ASN yang dihasilkan adalah pekerja profesional.
"Diaspora ini adalah orang-orang hebat. Yang sudah belasan hingga puluhan tahun bekerja di luar negeri, saatnya kembali ke tanah air," tandasnya.
Dia menyebutkan, para diaspora yang menjadi PPPK mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing. Pengalaman kerjanya pun dihitung alias tidak nol tahun.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.(esy/jpnn)
"Guru produktif yang dibutuhkan SMK sekitar 90 ribu orang. Saat ini guru produktif di SMK baru sekitar 45 persen dari total guru. Sebagian besar sisanya adalah guru adaptif dan guru normatif," kata dia Selasa (8/1).
Dia menyebutkan, sebenarnya sudah ada program dari Kemendikbud yaitu keahlian ganda. Nantinya guru-guru yang memiliki keahlian adaptif itu disekolahkan lagi untuk menguasai keahlian produktif.
Jumlahnya sekitar 15 ribu dari target 20 ribu. Dengan begitu, sudah ada kenaikan sekitar 45 persen dari total itu. Nanti yang lain intake-nya akan diambil dari fresh graduate lulusan S1 murni. Juga diambil dari dunia kerja, yaitu para senior, pekerja-pekerja senior yang sudah punya pengalaman.
"Para profesional itu akan kami tarik untuk mengajar melalui rekrutmen CPPPK. PPPK akan lebih tepat kalau digunakan untuk merekrut guru SMK terutama yang memiliki keahlian khusus," tutupnya. (esy/jpnn)
Kabar Gembira dari Pak Menteri untuk Diaspora di Luar Negeri
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi diaspora untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengimbau para diaspora yang sudah bertahun-tahun tinggal di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air. Ia berharap para diaspora dapat menyumbangkan pikirannya untuk kemajuan bangsa.
“Para diaspora kembalilah ke tanah air. Ada kesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki melalui mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menteri Syafruddin, Rabu (2/1/2019).
Dia menyebutkan, bila formasi PPPK banyak diisi diaspora dan kalangan profesional maka ASN berkelas dunia akan mudah dicapai. Selama ini, ada anggapan ASN lebih banyak santainya ketimbang kerja.
Dengan diisi kalangan profesional, kata dia, maka image itu perlahan-lahan mulai dikikis habis. Itu dimulai dari rekrutmen CPNS dan CPPPK yang ekstra ketat. Dengan harapan, ASN yang dihasilkan adalah pekerja profesional.
"Diaspora ini adalah orang-orang hebat. Yang sudah belasan hingga puluhan tahun bekerja di luar negeri, saatnya kembali ke tanah air," tandasnya.
Dia menyebutkan, para diaspora yang menjadi PPPK mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing. Pengalaman kerjanya pun dihitung alias tidak nol tahun.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.(esy/jpnn)