BKN Targetkan Draf RPP Kenaikan Gaji Pokok dan Pensiun PNS, TNI dan POLRI Rampung Pekan ke-IV Januari 2019
Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, dan Polri ditargetkan selesai disiapkan pada pekan ke-IV Januari 2019. Sementara itu untuk RPP Kenaikan Gaji dan Pensiun Pokok TNI, dan Polri, BKN tengah menunggu surat permohonan bantuan teknis penyusunan RPP. Keputusan tersebut disampaikan Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto dalam diskusi kerja dengan beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kemenkeu, Kemenpan, TNI, Polri, PT. Taspen, dan PT. Asabri perihal Pendalaman Konsep RPP tentang Kenaikan Gaji Pokok dan Pensiun Pokok bagi Aparatur Negara serta para pensiunnya pada Selasa, (15/01/2019) di Kantor BKN Pusat Jakarta.
“Akhir Januari semua draf RPP akan diteruskan ke Kemenpan RB untuk kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Kemensetneg. Untuk TNI dan Polri akan kami undang kembali untuk melakukan validasi kenaikan gaji setelah tabel kenaikannya diselesaikan di unit Kompensasi ASN BKN, ” lanjutnya.
Untuk besaran kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi seluruh Aparatur Negara dan Pensiunannya mengalami kenaikan rata-rata lima persen. Haryomo menjelaskan kebijakan ini, sebagaimana dinyatakan dalam nota keuangan RAPBN 2019, ditujukan untuk penguatan produktivitas aparatur negara dan memperkuat program reformasi birokrasi, menyeimbangkan penambahan aparatur negara, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mereviu kebijakan pensiun ASN, TNI, dan Polri.
Selanjutnya untuk konsep kenaikan pensiunan, BKN akan lakukan sinkronisasi data pensiunan PNS dan janda/dudanya dan melakukan verifikasi/updating besaran kenaikan dengan PT. Taspen sebagai persiapan pembayaran manfaat pensiun setelah RPP ditetapkan. des
Sumber : Humas BKN
“Akhir Januari semua draf RPP akan diteruskan ke Kemenpan RB untuk kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Kemensetneg. Untuk TNI dan Polri akan kami undang kembali untuk melakukan validasi kenaikan gaji setelah tabel kenaikannya diselesaikan di unit Kompensasi ASN BKN, ” lanjutnya.
Untuk besaran kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi seluruh Aparatur Negara dan Pensiunannya mengalami kenaikan rata-rata lima persen. Haryomo menjelaskan kebijakan ini, sebagaimana dinyatakan dalam nota keuangan RAPBN 2019, ditujukan untuk penguatan produktivitas aparatur negara dan memperkuat program reformasi birokrasi, menyeimbangkan penambahan aparatur negara, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mereviu kebijakan pensiun ASN, TNI, dan Polri.
Selanjutnya untuk konsep kenaikan pensiunan, BKN akan lakukan sinkronisasi data pensiunan PNS dan janda/dudanya dan melakukan verifikasi/updating besaran kenaikan dengan PT. Taspen sebagai persiapan pembayaran manfaat pensiun setelah RPP ditetapkan. des
Sumber : Humas BKN