--> Skip to main content

Mendikbud: Kurikulum Antikorupsi Tak Tambah Mata Pelajaran Baru

KPK bersama empat kementerian menyepakati pendidikan antikorupsi masuk ke kurikulum tahun ajaran 2019 di semua jenjang pendidikan. Keempat kementerian tersebut adalah Kemendagri, Kemendikbud, Kemenristekdikti, dan Kemenag. Mendikbud Muhadjir Effendy memastikan, penerapan pendidikan antikorupsi di kurikulum mendatang bukan berarti menambah mata pelajaran baru.

"Tentu saja namanya kurikulum itu beda dengan pelajaran. Jadi kalau ada usulan masuk kurikulum jangan bayangkan ada mata pelajaran baru," ujar Muhajir di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12).
Menurutnya, dengan menambah jumlah mata pelajaran justru menjadi tidak efektif terutama bagi siswa di tingkat dasar dan menengah.

"Di tingkat sekolah dasar dan menengah saja itu bebannya sudah terlalu banyak, tasnya anak SD itu lebih berat dibanding tas mahasiswa saking banyaknya mata pelajaran," jelasnya.

Belum dijelaskan Muhadjir soal gambaran kurikulum antikorupsi yang kini masih dalam tahap perumusan. Hanya saja, Muhadjir menuturkan harus ada cara yang lebih inovatif dan kreatif untuk mengimplementasikan pendidikan anti korupsi.

Ia juga mengungkapkan saat ini Kemendikbud sudah memiliki sejumlah program pendidikan antikorupsi salah satunya adalah program penguatan pendidikan karakter (PPPK).
"Dan salah satu poin dalam pembentukan poin pembentukan karakter siswa adalah integritas atau kejujuran. Dan itu saya kira akan menjadi pintu masuk dari penerapan kurikulum antikorupsi ini di sekolah-sekolah," pungkasnya.

Sumber : Kumparancom
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar