Mendikbud Akan Jatuhi Sanksi Daerah yang Rekrut Guru Honorer
TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengancam menjatuhkan sanksi bagi pemerintah daerah atau kepala sekolah yang masih mengangkat guru honorer. "Kalau ada pemda yang masih melanggar, walaupun SK-nya bukan dari pemda, tapi dari kepala sekolah atau lembaga lain, maka akan kenai sanksi," kata Muhadjir di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Muhadjir menuturkan pemberian sanksi itu sudah termuat dalam surat edaran yang ditandatangani sejak 2016 atau di awal Muhadjir menjabat sebagai menteri. Sejauh ini, kata dia, belum ada contoh kasus pemda atau kepala sekolah yang merekrut guru honorer. "Tapi kalau ada, itu akan terkait dengan masalah bantuan kita, yaitu DAK (dana alokasi khusus) nonfisik, BOS (bantuan operasional sekolah) itu," katanya.
Karena itu Muhadjir meminta pemerintah daerah dan kepala sekolah bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk mengatasi masalah guru honorer saat ini. "Political will atau keinginan baik dari pemda dan kepala sekolah sangat kita harapkan," ujarnya.
Saat ini, jumlah guru non-PNS atau honorer yang bekerja di sekolah negeri berjumlah 735.825. Menurut Muhadjir guru honorer, khususnya yang tidak memenuhi syarat usia mendaftar calon pegawai negeri sipil, akan diberi alternatif melalui ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Seleksi, kata Muhadjir, tetap dilakukan untuk mengetahui kualitas para pengajar. "Yang tidak lulus tes ya mohon maaf, juga tidak bisa diterima. Jadi, mohon kemudian itu jangan ditawar soal kualitas," katanya.
Bagi tenaga honorer yang tidak lolos ujian P3K, pemerintah telah menyiapkan skema ketiga, yaitu dengan memberikan kesejahteraan memadai bagi para honorer, termasuk guru honorer. Misalnya dengan pemberian gaji minimal setara UMR di masing-masing daerah.