BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Uang Pensiun Guru Honorer PPPK
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menampung dana iuran dari tenaga honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, telah mengetahui rencana tersebut. "BPJS telah membicarakannya dengan pemerintah," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 18 November 2018.
Menurut Agus, skema perhitungan iuran nantinya kemungkinan sama dengan pekerja lain yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, Agus belum mengetahui detail besaran iuran yang harus dibayarkan para guru honorer ini nantinya. "Tergantung berapa upah yang diberikan nanti," ujarnya.
Setelah terjadinya protes berkepanjangan dari para guru dan tenaga kesehatan honorer kategori II, pemerintah akhirnya mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK. Honorer kategori II adalah status bagi honorer yang bekerja sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi PNS. Aturan inilah yang nantinya akan menjadi dasar hukum pengangkatan honorer, yang sebagian besar guru ini, menjadi PPPK.
Sementara lewat PPPK, pemerintah menjanjikan guru honorer di atas usia 35 tahun dan tidak memenuhi persyaratan seleksi CPNS 2018, bisa tetap mendapat gaji yang sama dengan PNS. Hanya saja, guru honorer PPPK ini harus mencari lembaga penampung dana pensiun sendir. BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu yang ditawarkan pemerintah.
Menurut Agus, rencana ini bukanlah hal yang baru bagi lembaganya. Saat ini, kata dia,ada sekitar 850 ribu guru dan dosen honorer yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. "Mereka yang daftar sendir, sebagian besar di daftarkan institusi tempat mereka bekerja." Walau begitu, angka ini masih terpaut jauh karena saat ini, khusus untuk guru honorer, jumlahnya di Indonesia mencapai 1,5 juta orang.
Sebagai anggota, Agus menjelaskan empat manfaat yang didapat para guru honorer ini. Pertama jaminan kecelakaan kerja dengan memperoleh pengobatan sampai sembuh tanpa batasan. Lalu upah selama tidak bekerja dan santunan cacat. Kedua yaitu jaminan kematian. Jika kematian akarena kecelakaan kerja, maka santunan kematiannya sebesar 48 kali upah dan satu orang anaknya akan memperoleh beasiswa.
Ketiga yaitu jaminan hari tua. Menurut Agus, ini semacam tabungan hari tua yang akan diberikan seluruhnya saat guru honorer memasuki usia pensiun. Lalu terakhir adalah jaminan pensiun. Guru honorer akan mendapakan uang pensiun setiap bulan sebesar 35 persen rata-rata upah. Manfaat pensiun ini akan dibayarkan setiap bulan, seumur hidupnya. Jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka akan diberikan ke janda atau duda, atau anaknya hingga usia 23 tahun.
"BPJS siap memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mereka," ujarnya.
Sumber : TempoCo
Sumber : TempoCo