--> Skip to main content

Harap dicatat Syarat untuk menjadi ASN melalui Jalur PPPK

Bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki cita-cita untuk menjadi salah satu bagian dari abdi negara, kebanyakan melaluinya dengan ikut melamar dan mengikuti tes CPNS dengan segala rintangannya. Tes yang dihadapi juga tidak mudah. Namun dibagian lain lagi ada sebagian warga negara Indonesia mengabdi melalui jalur Tenaga Honorer yang juga memiliki ujian yang tidak mudah dan banyak yang berliku, mamakan waktu dan terkadang membutuhkan tenaga lebih. Seperti di wilayah pedalaman dan beberapa daerah yang tidak mudah dijangkau dengan kendaraan umum seperti sepeda motor dan mobil.


Disisi lain pula, Pemerintah saat ini telah menetapkan Peraturan baru yang diharapkan dapat mengakomodir keinginan warga negara Indonesia untuk menjadi bagian dari abdi negara, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)yang mana peraturan ini dibeberapa forum dunia maya menuai kontroversi.

Baca Juga : Download PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Walaupun demikian tidak akan menyurutkan niat sebagian warga negara Indonesia untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara dengan mengikuti tes masuk melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentu saja jalur ini belum resmi dibuka. Menurut rencana tahun depan adalah tahun awal dibukanya jalur abdi negara selain tes CPNS ini.

Disebutkan dalam PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
“Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi,” bunyi Pasal 18 PP ini.\
Menurut PP ini, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: 
a. seleksi administrasi; dan 
b. seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, menurut Perpres ini, mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Sedangkan untuk pelamar JPT utama tertetu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
“PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 28 PP ini.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon PPPK, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.
Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan oleh PPK, yang disampaikan kepada Kepala BKN untk memperoleh nomor induk PPPK.

Jangan Lewatkan : Gagal Tes CPNS, Saatnya Anda Jadi Pimpinan PNS
Menurut Perpres ini, pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK. Sedangkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.

Sekian dan Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar