--> Skip to main content

Berita Baik !!! Honorer menjadi ASN PPPK tidak membebani Anggaran

Kali ini berita bagus buat tenaga honorer yang ingin menjadi bagian ASN dan tentunya melalui beberapa tahapan. SIlahkan disimak beritanya.

Pemerintah memberi peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, lewat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 




Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pihak Kementerian Keuangan yang mengatur anggaran negara, menegaskan, program tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap beban anggaran.



Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pada dasarnya penerimaan PPPK tersebut tidak akan terlalu membebani anggaran negara.

Menurut Askolani, sebenarnya selama ini pemerintah daerah sudah mengalokasikan belanja pegawai honorer dari APBD.

"Beban (ke APBN) tidak maksimal karena sebagian sekarang sudah ditanggung pemda lewat APBD, jadi nanti PPPK ini take home-nya akan naik sedikit. Beban yang ditanggung itu hanya di selisihnya," jelas Askolani saat memberikan pemaparan dalam acara Press Tour 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).

Wajar saja Askolani mengatakan hal tersebut karena menurut Asko, selama ini distribusi tenaga honorer banyak ada di daerah yang dengan kata lain berada di bawah kewenangan Pemda.



Meski demikian, dana tersebut tak akan sepenuhnya dibebankan ke APBD. Ada juga dukungan dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ada potensi tambahan juga dari DAU yang sebagian dialokasikan untuk belanja pegawai. Dan kenaikan alokasi DAU dalam APBN 2019 sebesar Rp 19 triliun bisa digunakan untuk kebutuhan tersebut," tandas Askolani.

Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sumber : Detikcom
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar