--> Skip to main content

33 PNS Dipecat, 24 orang karena Disiplin Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Yang Sah

Pengantar

Inilah salah satu tantangan seorang PNS yaitu berusaha bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga ia tidak akan diberikan hukuman disiplin hingga pemecatan. Hukuman disiplin itu sendiri merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan kepada seorang PNS yang telah terbukti secara sah telah melanggar disiplin sesuai dengan aturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 


Berita dibawah ini saya kutip dari salah satu media besar di Indonesia. Silahkan simak pemaparannya dibawah ini.

Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai sidang di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS di antaranya karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Syafruddin seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (27/11/2018).

Dalam sidang terhadap PNS yang tidak disiplin itu juga diputuskan seorang PNS diberikan sanksi turun pangkat satu tahun, empat orang mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.

Kasus lainnya seperti perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa 
izin, dan lainnya.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ujar Menteri PANRB Syafruddin.
Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.

Alasan lain Pemecatan


“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ujar Menteri PANRB Syafruddin, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (27/11/2018).
Syafruddin mengatakan, kebanyakan alasan pemecatan PNS tersebut karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari.

“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS di antaranya karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Syafruddin.

Dalam sidang terhadap PNS yang tidak disiplin itu juga diputuskan seorang PNS diberikan sanksi turun pangkat satu tahun, empat orang mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.

Sumber : Liputan6com
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar