Ada 4 (empat) poin penting yang ditekankan dalam Surat Edaran Mendikbud itu, yaitu:
- Mengoptimalkan pelaksanaan PLS sebagai sarana untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Menguatkan pelaksanaan PLS dengan berbagai kegiatan kreatif, menarik, dan aktual yang dapat memperkuat karakter religius dan kebangsaan sebagai upaya untuk melaksanakan pendidikan antiradikalisme bagi peserta didik;
- Melaksanakan program penguatan program pendidikan karakter peserta didik secara komprehensif melalui pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler secara kreatif dan menarik; dan
- Menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga yang relevan, antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, Polri, dan lembaga swadaya masyarakat lainnya dalam melaksanakan program penguatan pendidikan karakter peserta didik.
“Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” bunyi akhir Surat Edaran Mendikbud itu. (JDIH Kemendikbud/ES)
Sumber : Menpan
