--> Skip to main content

Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas PPK yang Tidak Berhentikan PNS Tipikor BHT

Surabaya-Humas BKN, Untuk mempercepat proses pemberhentian terhadap PNS Tipikor berkekuatan hukum tetap (BHT) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, dalam waktu dekat Pemerintah akan menerbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Kantor Regional II BKN Surabaya, Kamis (31/1/2019).

Ridwan menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan kesepakatan dalam pertemuan antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, BPK, BPKP, serta MA dan KPK pada 29 Januari 2019 lalu. Pertemuan tersebut, menurut Mohammad Ridwan diselenggarakan guna menyikapi proses penegakan hukum terhadap PNS Tipikor BHT yang belum optimal. Mohammad Ridwan membeberkan bahwa berdasarkan data BKN terhadap penindakan PNS Tipikor BHT per tanggal 29 Januari 2019, tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT, baru 20,28% yang sudah dijatuhkan sanksi PTDH atau sebanyak 478 PNS. “Dengan rincian 49 PNS K/L dan 429 PNS daerah,” jelas Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan menegaskan kembali bahwa dasar hukum pemberhentian Tipikor BHT adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 Ayat (4) huruf b. “Dalam UU ASN ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,” paparnya. “Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah Tipikor”. Menurut Ridwan penindakan secara progresif terhadap PNS Tipikor BHT tersebut digencarkan sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor: 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah. Namun demikian Ridwan mengingatkan kembali bahwa SKB tersebut bukanlah produk hukum, akan tetapi menurutnya SKB untuk mempercepat proses pemberhentian PNS Tipikor BHT sesuai regulasi Kepegawaian baik Undang-undang maupun PP. “SKB hanya sebuah alat untuk mempercepat proses penyelesaian kasus PNS Tipikor. Dasar pemberhentiannya tetap regulasi hukum kepegawaian, baik UU maupun PP”, imbuh dia.

Di samping itu, Ridwan menyampaikan Pusat Data BKN juga mencatat bahwa per 29 Januari 2019, di luar data 478 PNS yang telah diberhentikan (dari total 2.357 PNS Tipikor BHT, red), terdapat 673 PNS Tipikor BHT yang juga sudah diberhentikan. “BKN mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 673 PNS Tipikor BHT di luar data 2.357, dengan rincian 75 PNS K/L dan 598 PNS daerah,” pungkas Mohammad Ridwan. bal/des
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar