--> Skip to main content

MenPAN-RB Beberkan Dilema Tenaga Honorer Jadi PNS

Para guru honorer di beberapa wilayah demo menolak dibukanya seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Mereka ingin pemerintah lebih dulu fokus mengangkat langsung guru honorer menjadi PNS, bukan melalui seleksi.

Menteri PAN-RB Syafruddin menganggap kondisi tersebut cukup dilematis, sebab melalui peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pemerintah sudah tegas tak ada lagi pengangkatan. 

"Bahwa amanat Undang-Undang, dan peraturan, PP itu sudah mengamanatkan bahwa itu harus melalui seleksi. Kenapa seleksi? Tujuannya adalah kita taat kepada aturan dan Undang-Undang. Yang kedua adalah bagaimana bangsa dan negara ini betul-betul bisa aparaturnya itu terdidik," kata Syafruddin kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (4/10/2018).


Syafruddin menjelaskan sejak 2005 hingga 2013 pemerintah telah mengangkat langsung 1,1 juta pegawai honorer menjadi PNS. Jumlah itu merupakan 25% dari keseluruhan PNS yang ada di Indonesia. 

Baca Juga : Mendikbud Usul 100.000 Guru Honorer Jadi PNS

Menurut data pemerintah jumlah PNS saat ini mencapai 4,3 juta orang.

"Gajinya sama. Cuma bedanya, kalau PNS itu (dapat uang) pensiun, ini (P3K) tidak dapat pensiun. Tapi bisa dapat (uang) pensiun tentu selama menjadi pegawai pemerintah ikut asuransi. Asuransi pensiun. Jadi sama saja, ujung-ujungnya sama. Karena PNS juga gajinya dipotong untuk pensiun, kan sama saja. Jadi diputar-putar sama," ujarnya.
"Bisa nggak dibayangkan, bagaimana sumber daya manusia Indonesia yang mengawaki negara kita ini, yang seperti saya jelaskan di depan. Diangkat dengan cuma-cuma tanpa tes, hanya persyaratan administrasi saja. (Ada) 1,1 juta, 25% sudah pengangkatan semua. Oleh karena itu, lahirlah Undang-Undang itu. Jadi ini dilematis," jelasnya.

Untuk mengakomodir masalah itu, pemerintah pun membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Lewat skema tersebut, pemerintah berupaya menjadikan pegawai honorer setara dengan PNS. 


Baca Juga : Dari 3 Juta 1,5 Juta Guru Adalah Honorer

Selain itu, menurut Syafruddin, skema ini juga bisa mewadahi para pegawai honorer yang telah melewati batas usia untuk mengikuti seleksi CPNS. Sebab, skema ini dinilai lebih longgar dibanding seleksi CPNS yang sedang dibuka.

"(Jadi) bisa cover semua kepentingan di situ. Kepentingan profesional, kepentingan guru, kepentingan tenaga medis, dosen, semuanya. Kalau orang mau jadi pegawai negeri melalui jalur dosen yang sudah doktor ya sudah lewat umurnya, karena rata-rata 40-41 tahun. Oleh karena itu skemanya P3K," tuturnya. (fdl/fdl)


Sumber : Detik
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar