PPK Diminta Tidak Kembali Mengangkat Tenaga Honorer
Jakarta – Humas BKN, Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 (TA) belum mampu mengakomodir kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) akan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikarenakan tingkat kelulusan yang rendah pada rekrutmen CPNS TA 2018. Hal itu disampaikan Ketua Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Aden Syah saat melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Selain tingkat kelulusan yang rendah pada rekrutmen CPNS TA 2018, Aden menambahkan jika kekurangan PNS yang dialami Pemprov Babel adalah karena hanya sedikit sekali pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS. “Pemprov Babel saat ini sangat membutuhkan PNS pada formasi tenaga pendidik dan satuan polisi pamong praja. Sehingga berdampak pada kinerja dan layanan publik,” ujarnya.
Merespons hal itu, Kepala Sub Direktorat Peraturan Perundang-undangan, Ahmad Setiyanto mengatakan jika sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas (PP) No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi CPNS sudah rampung. “Pengangkatan CPNS melalui jalur TH sudah rampung dan sesuai aturan yang ada, PPK diminta untuk tidak menerima TH kembali,” jelasnya.
Di saat yang sama, Pranata Humas BKN, Subali, mengatakan jika banyak cara yang bisa ditempuh untuk mengatasi kekurangan pegawai. “Salah satunya dengan mutasi PNS. Pemprov Babel bisa mengajukan permintaan pegawai ke Pemerintah Pusat atau ke Pemerintah Daerah yang lain,” pungkas Subali. cal/nik/ber
Sumber : Berita BKN
Selain tingkat kelulusan yang rendah pada rekrutmen CPNS TA 2018, Aden menambahkan jika kekurangan PNS yang dialami Pemprov Babel adalah karena hanya sedikit sekali pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS. “Pemprov Babel saat ini sangat membutuhkan PNS pada formasi tenaga pendidik dan satuan polisi pamong praja. Sehingga berdampak pada kinerja dan layanan publik,” ujarnya.
Merespons hal itu, Kepala Sub Direktorat Peraturan Perundang-undangan, Ahmad Setiyanto mengatakan jika sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas (PP) No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi CPNS sudah rampung. “Pengangkatan CPNS melalui jalur TH sudah rampung dan sesuai aturan yang ada, PPK diminta untuk tidak menerima TH kembali,” jelasnya.
Di saat yang sama, Pranata Humas BKN, Subali, mengatakan jika banyak cara yang bisa ditempuh untuk mengatasi kekurangan pegawai. “Salah satunya dengan mutasi PNS. Pemprov Babel bisa mengajukan permintaan pegawai ke Pemerintah Pusat atau ke Pemerintah Daerah yang lain,” pungkas Subali. cal/nik/ber
Sumber : Berita BKN