Bukan Tenaga Guru, Ternyata Tenaga Kesehatan Bakal Jadi ASN PNS Duluan
Beberapa waktu lalu telah diterbitkan Keppres Nomor 25 Tahun 2018 Pengangkatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan sebagai CPNS sudah disosialasikan di lingkungan pemerintah daerah. Namun kebijakan ini menimbulkan pro-kontra di kalangan honorer.
Menurut Pengurus Forum Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2-PGRI) Riyanto Agung Subekti alias Itong, ada ketidakadilan dalam kebijakan tersebut. Perawat yang notabene tenaga kesehatan malah tidak diangkat jadi PNS.
"Banyak loh perawat usia 35 tahun ke atas yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Mereka seharusnya diangkat juga," kata Itong kepada JPNN, Kamis (13/12).
BACA JUGA : Tahapan Seleksi PPPK Dimulai, Baca Beritanya Disini
BACA JUGA : Tahapan Seleksi PPPK Dimulai, Baca Beritanya Disini
Dia menyebutkan, banyak perawat yang masuk honorer K2. Mereka jadi terkatung-katung karena tidak bisa menjadi PNS. Ada kekhawatiran, para perawat ini akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti guru K2.
"Honorer guru di-PPPK-kan dan masih melalui tes. Lantas honorer yang bukan guru seperti tenaga teknis lainnya bagaimana nasibnya," sergahnya.
Itong menegaskan, seluruh honorer K2 dan non-kategori, sangat kecewa dengan kondisi saat ini. Banyak honorer K2 yang sudah berusia tua berharap sebelum akhir 2018, pemerintah akan mengeluarkan regulasi bagi mereka.
"Selama ini yang kami terima pil pahit. Pemerintah hanya perhatian kepada bidan dan dokter. Sementara tenaga honorer K2 khususnya tenaga teknis lainnya seperti PTT kesehatan, tata usaha, penjaga DAM, Satpol PP dan PTT lainnya dianaktirikan," tuturnya.
BACA JUGA : Download PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
Kesepakatan 15 September 2015 antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI membuat honorer K2 terluka hatinya. Masih ditambah lagi dengan janji Presiden Jokowi yang tertuang di dalam Piagam Ki Hajar Dewantara saat Kampanye Pilpres 2014 betul-betul telah mengubur harapan seluruh honorer K2.
BACA JUGA : Download PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
Kesepakatan 15 September 2015 antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI membuat honorer K2 terluka hatinya. Masih ditambah lagi dengan janji Presiden Jokowi yang tertuang di dalam Piagam Ki Hajar Dewantara saat Kampanye Pilpres 2014 betul-betul telah mengubur harapan seluruh honorer K2.
"Mosi tidak percaya dengan pemerintah khususnya kepada Presiden Jokowi dari honorer semakin bulat. Jangan salahkan para honorer K2 akan mendukung calon presiden yang betul-betul memerhatikan nasib honorer. (esy/jpnn)