--> Skip to main content

1.298 Honorer Kemenag se-Jatim Juga Menanti SK CPNS


Benang kusut penerbitan SK pengangkatan CPNS di lingkungan Kementerian Agama, tidak hanya terjadi di Kabupaten Blitar saja. Namun juga dijumpai di 33 wilayah dari 38 kabupaten/kota se Jawa Timur. Jumlah mereka pada tahun 2017 tercatat sebanyak 1.298.

Data dari Forum CPNS K2 Kemenag Jatim (FCKK) 5 wilayah yang sudah clear dengan SK pengangkatan CPNS Kemenag hanya Kabupaten Lamongan, Kabupaten Sampang, Kota Madiun, Kota Mojokerto dan Kota Pasuruan. 



"Dulu masih banyak yang semangat memperjuangkan. Tapi semakin ke sini semakin tidak jelas, semangat makin mengendor. Dari 800 anggota yang bergabung, sekarang yang tetap bersemangat berjuang hanya 350 orang," kata Koordinator FCKK Jatim Ahmad Izzudin kepada detikcom, Senin (10/12/2018).

Mereka yang masih aktif ini bisa dikatakan honorer berusia muda. Pasalnya dari 1.298 honorer K2 Kemenag yang belum turun SK-nya, 25% berusia di atas 50 tahun. 

"Dalam tes CPNS Kemenag tahun 2013 itu persyaratannya merujuk pada PP 48/2005. Tenaga honorer yang bisa ikut tes CPNS jika berumur maksimal 45 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus. Jadi sekarang banyak yang sudah 50 tahun," jelasnya. 


Menurut Izzudin, permasalahan kelengkapan berkas banyak dialami pada formasi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Hal ini dibenarkan Moh Sodik, honorer P3N Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk. 

"Hampir sama pemberkasan yang bermasalah di sini. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang belum ditanda tangani PPK dan SK honorer tahun 2011-2014. Di Nganjuk malah lebih banyak dari Blitar, jumlahnya 118," ucap Sodik saat dikonfirmasi detikcom. 

Namun berbeda cerita dengan yang dialami P3N Bojonegoro. Jika Kemenag Kabupaten Blitar tidak menerbitkan SK honorer 2010-2014 karena dengan alasan ada moratorium, namun Kemenag Bojonegoro mau menerbitkana. 

Koordinator Bojonegoro Martono mengungkapkan, kemenag wilayahnya mau menerbitkan SK honorer 2010-2014. Bahkan bersama 79 P3N ditambah 2 guru, mereka mengirim langsung kelengkapan berkas tersebut ke Kemenag Pusat dan BKN. 

"Ada tiga yang meninggal, jadi Bojonegoro tinggal 81. Kami sudah kirimkan langsung SK honorer 2010-2014 ke Kemenag Pusat dan BKN pada tanggal 7 Januari 2018. Tapi sampai sekarang SK pengangkatan juga belum terbit," ungkapnya saat dihubungi. 

Jika ada alasan Kemenag Kabupaten/Kota di tahun 2014 ada moratorium PNS, kenapa permasalahan ini hanya dialami wilayah Jawa Timur ?
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar