--> Skip to main content

20.000 tenaga Honorer K2 Kemenag wajib ikut PPPK

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan 20.790 honorer K2 untuk mendaftar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I tahun 2019. Semuanya adalah untuk tenaga guru dan dosen. Menurut Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, data Biro Kepegawaian mencatat ada 42.539 honorer K2 yang sudah terekam dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah ikut ujian pada 3 November 2013.

Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen. Sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya. "PPPK tahap I ini dikhususkan bagi tenaga guru dan dosen honorer K2,” ujar Nur Kholis, Jumat (15/2).

Jumlah 20.790 ini, lanjutnya, terdiri dari 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara). Sementara 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang honorer K2 dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada 3 November 2013 tapi tidak lulus untuk segera mendaftar,” jelasnya.

Bagi mereka yang lulus seleksi, Nur Kholis menambahkan, akan diangkat sebagai PPPK.

Honorer K2 untuk tenaga guru dan dosen yang akan mengikuti seleksi disyaratkan berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019. Mereka berkualifikasi pendidikan minimum S1/D-IV untuk guru, dan S2 untuk dosen.

Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan. Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag tahap I tahun 2019 sudah dibuka pada 14 Februari. Para calon peserta bisa mendaftar secara online melalui website BKN (https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://ssp3k.bkn.go.id). (esy/jpnn)

Sumber : JPNN
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar